Setelah itu, isi dan tanda tangani formulir permohonan balik nama, lalu serahkan dokumen tersebut kepada petugas. AJB adalah dokumen yang membuktikan terjadinya peralihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli. Selain melalui BPN, Anda juga bisa mengajukan permohonan balik nama rumah melalui PPAT atau notaris. Dokumen-dokumen yang diperlukan kurang lebih sama https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/